Demokrasi Pancasila Tak Mengenal Oposisi

Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.
PDI Perjuangan mengungkapkan demokrasi Pancasila adalah gotong royong, maka dari itu tidak mengenal adanya oposisi dalam pemerintahan.
"Yang kita kenal adalah fungsi check and balance yang ada di dalam sistem pemerintahan kita, dimana DPR di dalam tubuhnya melekat fungsi pengawasan," ungkap Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Jadi, lanjut Basarah, fungsi pengawasan ini janganlah diartikan dalam perspektif oposisi sebagaimana yang dipraktekkan dalam sistem demokrasi liberal parlementer di mana dulu tahun 45 sampai 59 Indonesia menggunakan sistem demokrasi liberal parlementer yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan nasional pada waktu itu tidak berjalan.
"Oleh karena itu ketika kita kembali pada demokrasi Pancasila maka prinsip demokrasi Pancasila itu adalah gotong royong. Sehingga oposisi di dalam blocking politik di dalam sistem politika itu hanya terjadi saat Pilpres," jelasnya.
Bunyi UUD pasal 6A ayat 2 mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum dimulai.
"Jadi gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon hanya saat Pemilu Presiden, selesai Pemilu maka selesai sudah blok-blok itu," ujar Basarah.
"Dengan demikian, jika akhirnya salah satu partai di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) masuk dalam kabinet Pak Jokowi, bukan satu hal yanh tabu dalam sistem demokrasi kita dan praktek demokrasi kita itu sudsh pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.
Bahkan, lanjut Basarah, di pemerintahan Jokowi yang pertama banyak partai partai politik yang dulu adalah koalisi merah putih seperti Golkar kemudian PPP, PAN bergabung dengan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
"Jadi kalau hari ini juga terjadi partai di luar KIK bergabung di pemerintahan Jokowi bukan suatu hal yang baru dalam sistem demokrasi kita," ucapnya.
Lebih lanjut Basarah menekankan bahwa PDI Perjuangan menyerahkan keputusan politik mengenai komposisi kabinet KIK jilid dua ini kepada wewenang prerogatif Jokowi.
"Baik dalam menentukan kabinet maupun dalam menentukan apakah akan melibatkan atau tidak melibatkan partai partai politik di luar koalisi indonesia kerja. Sepenuhnya kami serahkan kepada wewenang prerogatif pak jokowi selaku presiden terpilih," tandasnya.


EmoticonEmoticon

iklan banner